Kamis, 14 November 2013

SISTEM HUKUM INDONESIA

           

1. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
a. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
b.Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
- undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
d. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
e. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
f. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
g. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
h. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

2. Hubungan antara Lembaga-Lembaga Negara berdasarkan UUD 1945 :
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)

a. Hubungan antara MPR – Presiden :
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
b.Hubungan antara MPR – DPR :
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
c. Hubungan DPR – Presiden :
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
d. Hubungan antara DPR - Menteri-menteri :
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
e. Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri :
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
f. Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya :
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.

3. Batas usia dewasa dalam ketentuan hukum di Indonesia :
a.Menurut konsep Hukum Perdata :
Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.Untuk pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat. Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.
Dari uraian tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat daripada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat.
Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.
b.Menurut konsep Hukum Pidana
Hukum pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum perdata belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk hukum pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi “belum cukup umur”.
c.Menurut konsep Hukum Adat sebagai norma-norma hukum yang hidup di masyarakat (living law)

Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
Dr. Wayan P. Windia, S.H, M.Hum, ahli hukum adat Bali dari FH Unud menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang mampu negen (nyuun) sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa. Misalnya, ada warga yang mampu negen kelapa delapan butir atau nyuun kelapa enam butir. Ia otomatis dinyatakan sudah memasuki golongan orang dewasa.
Ukuran dewasa dalam hukum adat, khususnya dalam lingkungan masyarakat Padang Lawas sebagai syarat untuk kawin harus memenuhi ciri: sudah mampu untuk mengurus diri sendiri, sudah kuat dalam melakukan pekerjaan yang oleh umum menganggap sebagai pekerjaan orang yang sudah dewasa, keadaan demikian diperkirakan untuk laki-laki tingkat kedewasaan ragawi dan untuk wanita tingkat kedewasaan laki-laki ragawi atau orang yang telah melangsungkan perkawinan. Sementara kalau berpijak kepada hukum perdata berat, maka urusan dewasa secara tegas ada diatur pada pasal 330 KUH Perdata, dengan menyebutkan batasan yang jelas, yakni: belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin dan seterusnya.
Putusan-Putusan terkait kedewasaan menurut hukum adat
Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan termasuk mempertanggung jawabkan segala tindakannya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juni 1955 nomor 53K/Sip/1955 menyebutkan bahwa seseorang dianggap telah dewasa apabila usianya telah mencapai 15 tahun.
Dalam keputusannya yang lain, MA menentukan bahwa untuk daerah Jakarta, maka seseorang yang telah mencapai usia 20 tahun dan sudah cakap untuk bekerja, dianggap sudah dewasa (Keputusan tertanggal 2 November 1976 nomor 601K/Sip/1976).
Kemudian muncul Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt, yang secara tegas menyatakan bahwa yang batasan usia dewasa ialah 18 tahun.

d.Menurut konsep Undang-undang R.I sekarang
Berdasarkan Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
Tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur tentang “yang disebut belum dewasa dan dewasa” dalam UU ini.
Kesimpulan :
Usia Dewasa di atur dalam berbagai pasal sbb :
-Pasal 338 KUHPerdata               : 21 tahun
-Pasal 50 UU No.1/1974              : 18 tahun
-Pasal 39 ayat 1 UU No.30/2004  : 18 tahun
-Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tgl 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt. : 18 tahun
-Adat : Berdasar pada ukuran sosial bukan fisik atau regulasi.

4. Usia untuk hubungan seksual diperbolehkan di Indonesia :
Di Indonesia pada dasarnya tidak mengatur secara tegas tentang batas usia yang diperbolehkan untuk melakukan hubungan seks. Hubungan seks hanya diperbolehkan apabila telah menikah. Apabila seseorang melakukan hubungan seks tersebut sebelum menikah maka merupakan perbuatan zina yang menurut agama merupakan perbuatan dosa. Banyak dilakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan ketika masih kanak-kanak (belum waktunya kawin). Pernikahan itu dilakukan, tetapi barulah dikemudian hari mereka itu diperbolehkan hidup atau tidur bersama-sama. Pernikahan semacam ini biasanya banyak terjadi didaerah-daerah.
Indonesia tidak menganut adanya seks bebas atau seks pra nikah seperti halnya di negara Barat karena nilai-nilai ketimurannya yaitu kebudayaan dan adat istiadat mempunyai tempat yang penting. Bahkan ada organisaasi sosial, pendidikan umum, lembaga-lembaga pendidikan yang mengadakan pembatasan antara pria dan wanita.

5. Perbedaan Mahkamah Agung,Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi :
A.Mahkamah Agung
a. Dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945
  • Dasar pembentukan : UU 14/1985
  • Jml anggota : maks 60 orang
  • Masa  tugas : 5 tahun
  • Rekrutmen: oleh KY diajukan ke DPR
b. Fungsi : Kekuasaan Kehakiman
c. Kewenangan :
-          Mengadili pada tingkat kasasi
-          Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU
-          Memutus pemberhentian Kepala Daerah yang diajukan DPRD
-          Menyelenggarakan persidangan peninjauan kembali
d.Putusan : - Berjenjang
                   - Bisa dilakukan upaya peninjauan kembali
B. Komisi Yudisial :
a. Dibentuk pada tanggal 2 Agustus 2005
·         Dasar pembentukan : UU 22/2004
·         Jml anggota : 7 orang
·         Masa tugas : 5 tahun
·         Rekrutmen : oleh panitia seleksi komisioner KY diajukan ke DPR
b. Fungsi : pengawasan hakim tidak termasuk hakim MK
c. Kewenangan :
-          Merekrut calon Hakim Agung (pendf,seleksi dst) dan hakim ad hoc
-          Menjaga menegakkan pelaksanaan kode etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
d. Putusan : Putusan pemberhentian hakim kepada MA

C. Mahkamah Konstitusi :
a. Dibentuk pada tanggal 17 Agustus 2003
·         Dasar pembentukan : UU 24/2003
·         Jml anggota : 9 orang
·         Masa tugas : 5 tahun
·         Rekrutmen : oleh DPR (3 org), MA (3 org), Presiden (3 org)
b. Fungsi : Kekuasaan Kehakiman
c. Kewenangan :
-          Menguji UU terhadap UU 1945
-          Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
-          Memutus pembubaran partai politik
-          Memutus perselisihan hasil pemilu
d. Putusan : - Tak berjenjang,pertama dan terakhir

                    - Bersifat final


Teori Pengartian secara Sematik

            Charles Osgood, seorang psikolog sosial terkemuka pada tahun 1960-an, mengembangkan salah satu teori yang paling berpengaruh tentang makna. Teori Osgood berhubungan dengan cara-cara mempelajari makna dan bagaimana makna tersebut berhubungan dengan pemikiran dan perilaku. Sekarang dianggap sebagai sebuah karya, teori Osgood adalah sebuah tempat yang berguna untuk mulai berpikir tentang bagaimana lawan bicara memahami pesan.
            Asosiasi apa yang anda miliki untuk kata terbang? Mungkin anda melihat terbang sebagai suatu cara bepergian yang menyenangkan dan efesien atau mungkin anda melihatnya sebagai sesuatu yang berat,berbahaya,dan menakutkan. Apapun asosiasi anda itu adalah konotasi anda terhadap istilah tersebut. Teori Osgood mencoba untuk menjelaskan konotasi ini dan darimana konotasi tersebut berasal. Dengan kata lain teori ini membantu kita melihat bagaimana pesan-pesan dipahami.
            Teori Osgood memulai dengan bagaimana individu belajar bahwa kita memberi respons terhadap lingkungan, membentuk sebuah hubungan rangsangan-respons (R-R). Osgood yakin bahwa asosiasi R-R yang dipelajari ini bertanggung jawab dalam pembentukan makna, yang merupakan sebuah respons mental internal terhadap rangsangan.
            Rangsangan dari luar menghasilkan sebuah pemaknaan internal yang akan menghasilkan respons keluar. Pemaknaan internal itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian: respons internal dan rangsangan internal. Keseluruhan rangkaian terdiri atas: 1. Rangsangan fisik 2. Respons internal 3. Rangsangan internal dan 4. Respons ke arah luar. Sebagai contoh seorang yang takut terbang memiliki sebuah respons internal (rasa takut) ini memicu kecenderungan penginderaan yang merupakan sebuah rangsangan internal bagi respon keluar, yaitu tidak naik pesawat terbang.
            Salah satu kontribusi Osgood adalah karyanya pada pengukuran makna. Ia mengembangkan perbedaan semantik, sebuah alat bantu pengukuran yang beranggapan bahwa pemaknaan seseorang dapat diungkapkan dengan penggunaan kata-kata sifat. Metodenya dimulai dengan mencari seperangkat kata sifat yang dapat digunakan untuk mengungkapakan konotasi anda bagi setiap rangsangan,termasuk sebuah tanda. Kata sifat ini disusun saling bertentangan seperti baik/buruk, tinggi/rendah, lambat/cepat, anda diberikan sebuah topic, kata, atau tanda lain dan diminta untk menunjukan pada sebuah skala bagaimana anda mengasosiasikan tanda dengan pasangan-pasangan kata sifat.
            Osgood selanjutnya menggunakan sebuah teknik statistika yang disebut analisis faktor untuk mengetahui dimensi dasar pemaknaan anda. Penemunanya dalam penelitian ini telah menghasilkan teori ruang semantic. Pemaknaan anda bagi setiap tanda dikatakan terletak dalam sebuah ruang metaforis yang terdiri dari tiga dimensi utama: evaluasi, aktivitas, dan potensi. Tanda yang ada mungkin sebuah kata atau konsep, menimbulkan sebuah pemahaman tentang evaluasi (baik atau buruk ), aktivitas (aktif non aktif ), dan potensi (kuat atau lemah).
            Semua teori dalam bagian ini berorientasi psikologis; semuanya sangat dipengaruhi oleh karya-karya dalam psikologi sosial, bergantung pada data yang individualitas dan eksperimental.


Lester Frank Ward (18 Juni 1841 - April 18, 1913)
 Lester Ward merupakan salah satu pelopor sosiologi di Amerika.Ia mempunyai karir yang tak biasa karena dia lebih banyak bekerja sebagai ahli purbakala (paleontologis) yang bekerja untuk pemerintah federal. Selama menjadi pakar purbakala itu ia membaca karya Spencer dan Comte dan mengembangkan perhatian yang besar terhadap sosiologi.
Hasil karyanya adalah :
1.Dynamic Society (1883)
2.Psychic Factors of Civilization (1893)
3.Pure Sociology (1903)
Dalam “Dynamic Sociology” Lester Ward menyatakan bahwa sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.
Ward dengan Teori Telesis Sosialnya mengatakan bahwa kemiskinan dapat dikurangi atau dihilangkan dengan intervensi sistematis masyarakat. Manusia tidak berdaya di hadapan kekuatan impersonal alam dan evolusi - melalui kekuatan pikiran, manusia bisa mengendalikan situasi dan mengarahkan evolusi masyarakat manusia.
Berkat ketenaran karyanya itu, pada tahun 1906 Ward terpilih menjadi presiden pertama Masyarakat Sosiologi Amerika. Pada masanya pula ilmu sosiologi mulai diajarkan di berbagai perguruan tinggi Amerika .Tak lama kemudian ia mendapat jabatan akademis pertama kali di Universitas Brown, jabatan yang dipegangnya hingga dia meninggal.

Seperti Sumner, Ward menerima gagasan bahwa manusia berkembang dari bentuk yang lebih rendah ke statusnya yang seperti sekarang. Ia yakin bahwa masyarakat kuno ditandai oleh kesederhanaan dan kemiskinan moral, sedangkan masyarakat modern lebih kompleks, lebih bahagia dan mendapatkan kebebasan.Tugas utama sosiologi (sosiologi murni) adalah meneliti hukum-hukum dasar struktur sosial dan perubahan sosial. Tetapi, Ward tidak puas bila sosiologi hanya meneliti kehidupan sosial saja. Ia yakin sosiologi tentu mempunyai sisi praktisnya, sosiologi harus pula menjadi ilmu terapan. Sosiologi meliputi kesadaran yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk mencapai kehidupan masyarakat yang lebih baik. Jadi, Ward bukanlah penganut Darwinisme sosial yang ekstrem; dia yakin akan pentingnya reformasi sosial.Ward  juga percaya bahwa dalam masyarakat yang besar, kompleks dan berkembang pesat kebebasan manusia hanya dapat dicapai dengan bantuan dari pemerintahan demokratis yang kuat dan berjuang untuk kepentingan rakyat.

Partisipasi Pemuda dalam Politik

            Pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2013 telah diselenggarakan kuliah umum di auditorium Universitas Semarang (USM).Pembicara dalam kuliah umum tersebut adalah Bp. Triyono LukmantoS.Sos.M.si sebagai dosen fisip Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dan Anggota DPRD provinsi Jateng periode 2004 – 2009,Ibu Hj. Sugiharti SH.MH. Tema yang diambil adalah “partisipasi pemuda dalam politik”.
            Sebagai pembuka Hj. Sugiharti mengajak para mahasiswa agar tidak apatis dalam politik,sebagai mahasiswa hendaknya berperan aktif dalam perpolitikan karena pemuda adalah generasi penerus yang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa. Sebagai mahasiswa Indonesia kita harus mempunyai semangat sumpah pemuda yang senantiasa bertekad mempersatukan bangsa guna mencapai cita-cita bersama.
            Tahun 2014 adalah tahun politik bagi Indonesia karena negara ini akan melaksanakan pemilu lima tahunan termasuk pemilihan presiden Salah satu partisipasi pemuda dalam politik negara adalah mengikuti pemilu. Pemilu adalah sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di kursi legislatif,eksekutif dan yudikatif. Wakil-wakil rakyat inilah yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia kedepan,maka dari itu Hj.Sugiarti menghimbau para pemuda agar jangan alergi terhadap partai politik, jadilah pemilih yang cerdas, jangan golput , cari tahu informasi mengenai pemilu, dengan teknologi sekarang kita bisa mengecek daftar sebagai pemilih dalam pemilu. Kita harus benar-benar  tahu siapa orang yang akan kita pilih, jangan memilih orang-orang yang bermasalah atau diindikasi pernah melakukan suatu kejahatan korupsi.
            Pembicara kedua Bp.Triyono Lukmantoro menyajikan paparan mengenai Literasi Politik,Media dan Aktivisme Kaum Muda. Untuk bisa ikut andil dalam perubahan bangsa dibidang politik kaum muda memerlukan literasi politik. Literasi Politik (LP) adalah semua hal tentang cara menjadikan rakyat sadar dan bertindak efektif secara politik. LP memberikan cara bagi rakyat untuk memiliki kemampuan dalam membaca berbagai isu peristiwa secara politik. Ini berarti semua gagasan,bahasa,bentuk pemikiran dan argumentasi yang digunakan oleh rakyat mampu dikerahkan untuk berhadapan dengan suatu isu publik tertentu.
Arti penting LP adalah mengenali hak seseorang yang dilibatkan didalamnya,dapat menyampaikan argumen yang nalar, diharapkan mampu terlibat secara efektif dalam dialog pihak lain pada isu-isu politik yang sedang diperbincangkan.

            Politik terdapat dalam seluruh lini kehidupan kita, dari pendidikan sampai tontonan. Politik sebagai panggilan (vocation) karena kalau tidak politik sekedar menjadi persoalan’who gets what in which channel to whom with ’.

            Dalam survei LSI tahun 2012 menyebutkan 79% kaum muda tidak tertarik pada politik,hanya 21% yang tertarik pada politik.Data selanjutnya menyatakan politisi menjadi salah satu pekerjaan yang sedikit dipilih kaum muda, pekerjaan yang menempati urutan satu dan dua adalah wiraswasta dan PNS, dunia politik memberikan kesan kotor dengan anggapan kalo tidak korupsi pasti berebut kekuasaan. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa partisipasi politik kaum muda Indonesia rendah, ini sangat memprihatinkan bagi kelangsungan kepemimpinan bangsa kedepannya. Siapa yang akan memimpin bangsa ini kalau pemudanya tidak memiliki kepedulian politik. Di era global yang semakin luas persaingannya bukan tidak mungkin bangsa ini bisa dikuasai bangsa lain kalau pemudanya hanya tinggal diam. Disisi lain dengan jumlah 190 juta jiwa kaum muda menjadi incaran parpol karena berpotensi untuk menyumbang banyak suara dalam suatu parpol.
           
            Dalam penutupannya kedua pembicara kembali mengajak para mahasiswa untuk peduli tentang peristiwa-peristiwa politik dalam negeri dan mampu menentukan pilihan dengan cerdas dalam pemilu 2014 yang akan datang.




              

Information Integration Theory

            Teori Integrasi Informasi (Information Integration Theory) merupakan teori tentang pengorganisasian pesan atau informasi yang dikemukakan oleh Martin Feishbein. Teori ini berasumsi bahwa ”The Information approach centers on the ways people acumulate an organize informations about some, object, situation, or idea, to form attitude toward a concept”.(Suatu  pendekatan informasi yang berpusat pada cara orang mengakumulasikan dan mengorganisasikan informasi yang diperolehnya tentang sekelompok orang, objek, situasi atau ide-ide untuk membentuk sikap yang sesuai dengan konsep yang terbentuk dari hasil penerimaan informasi tersebut) (Little John, 1997:234-240)
Feishbein dan Little John kemudian mengemukakan bahwa merujuk pada teori ini semua informasi mempunyai kekuatan potensial yang dapat memengaruhi orang untuk memiliki sikap tertentu. Besar tidaknya pengaruh tersebut tergantung kepada dua hal yaitu: valensi dan Bobot Panilaian.
1. Valensi atau tujuan
Berarti sejauhmana suatu  informasi mendukung apa yang sudah menjadi kepercayaan seseorang. Suatu informasi dikatakan positif apabila informasi tersebut mendukung kepercayaan yang telah ada dalam diri seseorang sebelumnya. Sedangkan jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka informasi itu dapat dipandang sebagai sesuatu yang negatif
2. Bobot penilaian
            Berkaitan dengan tingkat kredibilitas informasi tersebut. Maksudnya apabila seseorang melihat informasi itu sebagai suatu kebenaran, maka ia akan memberikan penilaian yang tinggi terhadap informasi itu. Sementara jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka penilaian yang diberikan pun akan rendah. (Littlejohn,1996,hal 137-138)
          Secara singkat dapat dijelaskan bahwa Valensi berkaitan dengan bagaimana informasi dipengaruhi sikap seseorang, sedangkan Bobot Penilaian berkaitan dengan sejauhmana informasi tersebut memengaruhi sikap seseorang. Dengan demikian, walaupun suatu informasi memiliki tingkat valensi yang tinggi, apabila tidak didukung oleh bobot penilaian yang tinggi pula, akan menghasilkan efek yang kecil pada sikap seseorang (Littlejohn,1996:137-138)
Selanjutnya, pendekatan integrasi informasi memusatkan pada cara-cara orang mengakumulasikan dan mengorganisasikan informasi tentang orang, objek, situasi atau gagasan tertentu untuk membentuk sikap terhadap sebuah konsep. Sikap sudah menjadi sebuah satuan penting dalam penelitian tentang persuasi karena arti pentingnya dalam perubahan sikap. Sebuah sikap adalah sebuah predisposisi untuk bertindak dengan suatu cara yang positif atau negatif terdapat sesuatu.
          Sebuah sikap merupakan sebuah akumulasi dari informasi tentang sesuatu, objek, orang, situasi atau pengalaman. Perubahan sikap terjadi karena informasi baru memberikan tambahan pada sikap. Sikap mempunyai korelasi dengan keyakinan dan menyebabkan seseorang memiliki perilaku tertentu terhadap objek sikap.
          Menurut teori integrasi informasi ini, adanya akumulasi informasi yang diserap seseorang dapat menimbulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Informasi dapat merubah derajat kepercayaan seseorang terhadap suatu objek
2.  Informasi dapat merubah kredibilitas kepercayaan seseorang yang sudah dimiliki seseorang.
3. Informasi dapat menambah kepercayaan baru yang telah ada dalam struktur sikap.
          Sebuah sikap dipandang sebagai sebuah akumulasi dari informasi tentang suatu objek, orang, situasi, maupun pengalaman. Jadi, perubahan sikap terjadi karena informasi baru memberikan tambahan pada sikap, atau perubahan sikap terjadi karena informasi tersebut telah merubah penilaian seseorang mengenai valensi dan bobot informasi lain. Namun, informasi apapun biasanya tidak akan membawa pengaruh yang terlalu besar terhadap sebuah sikap karena sikap tersebut memuat bebarapa yang bisa menangkal informasi tersebut. Gary L. Kreps dalam bukunya Organizational Communication mengatakan: Information is construct that is very closely related to meaning whereas meaning is the process of making “sense” of message and information is the “sense” that we make in creating meanings. The meanings that we create have informations value for us, to the extent that they help us understand, interpret, and predict phenomena. ( informasi adalah suatu proses pemaknaan pesan dan informasi adalah makna yang kita gunakan untuk membentuk suatu pengertian. Pengertian mengandung nilai informasi yang memungkinkan kita untuk mengerti, menginterpretasikan dan memprediksi suatu fenomena) (kreps,1990:27)
          Makna penting pengorganisasian komunikasi yang menghubungkan kepentingan antara organisasi dengan lingkungan luarnya sebagaimana dikemukakan oleh Kreps yaitu, bahwa “ external communication channels carry message between the organization and the organization’s relevant environment. Message are both sent to and received from the organization’s relevant environment. External message are set to attemp to influence the way environment representatives behave in regard to the organization.. (Media komunikasi eksternal menjembatani pesan antara organisasi dengan lingkungan sekitar dan pesan tersebut bertujuan untuk memengaruhi bagaimana lingkungan sekitar bersikap terhadap organisasi) (Kreps,1990:21).